Anwar Abbas Puji Kapolri Terkait Perkembangan Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Alhamdulillah...
"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara ke arah yang jauh lebih baik sehingga negeri ini bisa maju, berakhlak, dan berkeadilan, yang mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," terangnya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, Ferdy Sambo.
Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto