Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat CCTV Terungkap Jenazah Brigadir J Sudah Diautopsi Sebelum Dimakamkan!

Lewat CCTV Terungkap Jenazah Brigadir J Sudah Diautopsi Sebelum Dimakamkan! Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Misteri pembunuhan Brigadir J sedikit demi sedikit akhirnya terbuka. Kapolri sudah menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai ‘kepala’ pembunuhan Brigadir J.

CCTV akhirnya muncul ke publik dengan menunjukan alur perjalanan Ferdy Sambo bersama rombongan mulai dari Magelang menuju Jakarta.

Dari rentetan rekaman itu terlihat perjalan jendral bintang dua tersebut bersama rombongan mulai dari sempat berhenti di rest area tol. Hingga masuk kedalam rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Saguling 3, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV juga menunjukan soal mobil istri Sambo, Putri Chandrawati yang menuju rumah tempat para ajudannya. Tak lama disusul dengan mobil Sambo yang melintas beberapa menit kemudian.

Tak lama berselang, kedua mobil tersebut meninggalkan rumah tempat para ajudan itu tinggal. Setelahnya bukti cctv menunjukan istri sambo menangis saat masuk kedalam rumah.

Kembali lokasi sekitar rumah dinas Sambo di Duren Tiga, cctv merekam mobil Satreskrim Polres Jakarta Selatan melintas di jalan tersebut, kemudian disusul dengan mobil ambulance dibelakangnya. Kemudian ada pula mobil provos dan mobil mini bus lainnya.

Saat itu rombongan mobil tersebut menuju ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur. Iring-iringan mobil tersebut saat itu terekam cctv masuk RS Polri sekira pukul 20.06 WIB.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigadir Jendral Polisi dr Hariyanto membenarkan terkait hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya memang melakukan autopsi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Iya kan benar diautopsi di RS polri,” katanya, kepada Suara.com

Namun, saat disinggung terkait luka ditubuh Brigadir J serta siapa saja petugas kepolisian yang hadir pada malam itu, Hariyanto tidak bisa menjelaskannya.

“Tim kedokteran forensik, hanya memeriksa jenazah atas permintaan penyidik dan menyampaikan hasil yang diperiksa hanya kepada penyidik atau menyampaikan kepada penyidik, dan atas perintah hakim di pengadilan, itu aturannya,” pungkas Haryanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: