Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor dalam upaya memastikan koperasi tersebut melaksanakan putusan MA terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.
Tim Satgas Koperasi Bersamalah diterima oleh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama, yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini, beserta jajarannya di Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama, Bogor, Kamis kemarin.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Bali, LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir untuk 5 Koperasi
Ketua Satgas Koperasi Bersamalah, Agus Santoso, mengatakan bahwa tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.
"Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).
Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
"Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam," kata Agus.
Pada kesempatan kunjungan, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama yang kebetulan yang berada di Kantor KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan agar KSP Sejahtera Bersama bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU. "Saat ini, Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari," kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: