Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan

Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan Kredit Foto: Humas Satgas Koperasi Bersamalah

Sementara itu, salah satu pengurus KSP SB Vini mengatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU.

"Dipastikan tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota," kata Vini.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Perkuat Kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian

Selain itu, berdasarkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, salah satu pengurus bernama Iwan mengatakan koperasi akan berupaya menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022.

'Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan," kata Iwan.

Maka, business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: