Kapolri Sigit, dalam penjelasannya menyampaikan, dari hasil penyidikan, tak ditemukan fakta adu tembak yang terjadi dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Yang ada, dikatakan Kapolri, adalah Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, di Duren Tiga, di Jakarta Selatan, (Jaksel), Jumat (8/7). Penembakan itu, kata Kapolri, dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun, aksi Bharada E menembak Brigadir J, dengan pistol Bripka RR itu, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.
Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai insiden tembak-menembak, tersangka Irjen Sambo, kata Kapolri, mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding.
"Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak," begitu kata Kapolri.
Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut. Pun, tim penyidikan belum punya bukti, apakah dalam penembakan terhadap Brigadir J itu, juga turut dilakukan oleh Irjen Sambo.
"Terkait apakah tersangka FS terlibat langsung (turut melakukan penembakan) dalam penembakan, tim penyidikan masih mendalami," ujar Kapolri, Selasa (9/8).
Kapolri menembahkan, proses pengungkapan, dan penyidikan, juga ditemukan fakta, adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo, bersama-sama 31 anggota Polri lainnya, dari lintas satuan, dan korps, untuk melakukan rekayasa, manipulasi fakta, dan perusakan barang bukti, peristiwa pembunuhan Brigadir J itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: