Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Setop Kasus Pelecehan, Ramos Hutabarat Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tak Ada Pelecehan Sejak Awal

Polri Setop Kasus Pelecehan, Ramos Hutabarat Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tak Ada Pelecehan Sejak Awal Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jambi -

Penyidik Mabes Polri resmi menghentikan kasus pelecehan. Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan adalah langkah yang sangat tepat.

"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kata Ramos Hutabarat, di Jambi.

Baca Juga: Sebut Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Yosua Orang Baik, Dia Bocorkan...

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana. Dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," kata Ramos Hutabarat.

Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan. Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya. Tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.

Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: