Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Niat Jahat Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas?

Tak Ada Niat Jahat Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Karena itu, Ronny meminta penyidik agar memenuhi semua hak kliennya. "Kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons," ujar Ronny.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan Soal Klaim Ferdy Sambo Pelecehan Seksual Terjadi di Magelang: Laporan Belum Ada, Kalau Ada yang Dilaporkan…

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: