Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, SETARA Institute: Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Pandang Bulu di Polri
“Seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel. Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, jelas Hendardi.
Sebelumnya, Skenario palsu di balik tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J runtuh seketika saat Kpolri mengunumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka.
Konfrensi Pers yang langsung diisi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemani para petinggi Polri Bintang 3 tersebut membongkar apa yang sebenarnya terjadi di TKP yang berlokasi di Duren Tiga. Ditemukan bahwa klaim tembak menembak tidak pernah terjadi yang artinya hanya ada penembakan atau pembunuhan. Di sinilah peran Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto