Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Pihak Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal seperti Ferdy Sambo?

Sejumlah Pihak Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal seperti Ferdy Sambo? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak mendesak tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17), Mario Dandy Satrio (20), dikenakan pasal pembunuhan berencana. Lantas, apakah nasibnya akan sama seperti Ferdy Sambo?

Diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berakhir dengan vonis hukuman mati.

Baca Juga: Kehidupan Glamornya Disorot, Ibu Mario Dandy Buru-buru Hapus Unggahan: Gercep Jari-jari Netizen Bu! Takut Yaaa...

Sementara itu, didesaknya Mario Dandy Satrio dikenakan pasal tersebut rupanya bukan tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia lebih dulu membahasnya bersama Shane Lukas (19) yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, berdasarkan sebuah video yang beredar, anak pejabat pajak itu sempat mengatakan tidak takut jika korban melapor ke polisi atau bahkan kehilangan nyawa. Hal inilah yang memicu adanya rencana pembunuhan di balik aksi penganiayaan tersebut.

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.

Adapun sosok yang mendesak Mario dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam. Menurutnya, tindakan itu sangat keji dan patut dihukum berat karena korban berpotensi meninggal dunia.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).

"Benar benar biadab, pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhmam lagi.

Desakan lainnya datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum David. Pihak itu tak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Mereka kekinian akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.

"Kami arahnya juga ke sana. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar pihak LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: