Dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya keberlanjutan program Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, dan Sertifikasi Tanah. Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan menegaskan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi tersebut, ke depan yang harus diperkuat adalah percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Sebab, kata dia, resdistribusi tanah sangat penting untuk mengurangi ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah yang selama berpuluh tahun menjadi masalah agrarian di Indonesia.
Baca Juga: KSP Beberkan Soal Dana Abadi Kebudayaan, Wujud Janji Jokowi Demi Dongkrak Industri Seni dan Budaya
"Dengan percepatan redistribusi tanah ini, maka rakyat khususnya petani di pedesaan akan memperoleh hak atas tanahnya, sebagai faktor produksi yang utama dalam pembangunan pertanian,” jelas Usep dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2022).
Asep mengatakan, selain percepatan redistribusi tanah, Presiden Jokowi juga menekankan perlunya pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat. Dalam hal ini, ujar dia, kementerian/lembaga, telah mengalokasikan program kegiatan dan anggaran, untuk menindaklanjuti redistribusi dan legalisasi tanah yang sudah dilakukan melalui Reforma Agraria.
"Ini sudah dimulai di Buleleng Bali pada 21 Juni 2022 lalu. Di mana, sudah diserahkan 21 program pemberdayaan hasil integrase lintas kementerian. Ini untuk mulai merealisasikan komitmen Presiden dalam pemberdayaan tanah dan sertifikasi,” terangnya.
Dalam kaitan dengan Perhutanan Sosial, lanjut Usep, percepatan dan perluasan akan diprioritaskan pada dua hal. Yakni, mempercepat pengakuan terhadap hutan adat, dan peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial.
"Peningkatan kelompok usaha dalam perhutanan sosial ini sama dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam reforma agraria, yakni peningkatan kemampuan dari kelompok petani yang menerima SK hutan sosial,” imbuhnya.
Usep juga mengungkapkan, Kantor Staf Presiden secara khusus mengawal percepatan pelaksanaan redistribusi dan legalisasi tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka reforma agraria. Sampai saat ini, sambung dia, redistribusi tanah sudah mencapai 1,3 juta hektare dari target RPJMN seluas 4,5 juta hektar. Dan sebanyak 6,99 juta bidang sudah dilegalisasi. Sementara, program perhutanan social di Kemen LHK, yakni 4,72 juta hektare dari target RPJMN seluas 12,7 hektare.
Usep juga menyebut, Sejak 2016-2022, Kantor Staf Presiden telah menerima 1.504 kasus pengaduan kasus konflik agraria atau sengketa tanah di berbagai sektor. Seperti perkebunan, kehutanan, infrastruktur, transmigrasi dan lainnya.
Selian itu, KSP juga terus mendorong Kemen ATR/BPN untuk menangani kasus-kasus di luar kawasan hutan, dan Kemen LHK untuk kasus-kasus di dalam kawasan hutan. Kolaborasi penyelesaian secara lintas KL adalah strategi yg diorkestrasi oleh KSP selama ini,” tandas Usep.
Baca Juga: "Lembaga Pesanan", Jubir Habib Rizieq Cecar Habis Kompolnas dan Komnas HAM Soal Ferdy Sambo!
"Di tataran regulasi saat ini sedang dilakukan finalisasi draft perubahan Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan draft Perpres tentang Percepatan Perhutanan Sosial,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar