Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sependapat dengan Tim yang Ada di Jakarta, Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan

Tak Sependapat dengan Tim yang Ada di Jakarta, Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan kasus Ferdy Sambo terus dinantikan masyarakat terlebih banyak hal baru yang terungkap.

Mengenai perkemabangan yang ada, Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat meminta kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih diutamakan dan diproses hukum lebih dahulu.

Setelah itu, baru kasus lainnya boleh menyusul sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu.

Ramos mengatakan hasil pertemuan antara tim pengacara Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir J yang dia dampingi tidak sependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru.

Baca Juga: Reaksi Masyarakat Begitu Kuat di Kasus Ferdy Sambo dan Cokelat Alfamart, Achmad Nur Hidayat: Seakan Keadilan Hanya untuk Orang Kaya!

"Kami ingin kasus pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," katanya di Jambi Kamis (18/8/2022).

Dia tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utama, yakni kasus pembunuhan berencana.

"Bisa ke arah yang tidak jelas, sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi dalam lima laporan baru.

Baca Juga: Tampil di Channel Refly Harun, Orang LPSK Beberkan Kecurigaan Soal Narasi Bharada E Jago Tembak: Kalau Dia Jago, Kok Jadi Supir?

Di antaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian mengatakan almarhum Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar, dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya. (antara)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: