Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Menkominfo Johnny Terkait Dugaan Pusaran Judi Online Dilakukan Pejabat Polri

Respons Menkominfo Johnny Terkait Dugaan Pusaran Judi Online Dilakukan Pejabat Polri Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, mendukung penuh usaha Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian. Sebelumnya, beredar sebuah dokumen terkait kasus judi online yang diduga dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo.

"Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani, dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya, karena itu, kan, penegakan hukum," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Pulih Lebih Cepat Lewat Penguatan Resiliensi Digital

Terkait adanya pelanggaran di ruang digital, kata Johnny, Kominfo hanya melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi seperti pemblokiran situs-situs judi online. "Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan makin baik. Namun, karena amanat peraturan dan perundang-undangan, Kominfo membersihkan (platform judi online) terus-menerus setiap hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kementerian Kominfo dan Polri juga berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital. Ia menyebutkan, sudah ada tim, mekanisme, dan wewenangnya masing-masing.

"Kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri. Sementara, Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum. Namun, pelanggaran hukumnya, adalah kewenangan Polri," kata Menkominfo menjelaskan.

Soal upaya pemberantasan platform judi online dari Kementerian Kominfo, Johnny mengatakan sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022 terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Lebih lanjut, rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali.

"Perlu dicatat bersama karena ini (platform judi) online, dipasangkan secara online, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuk take down, maka juga mudah untuk di-upload lagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda," kata Menkominfo.

"Jadi, ini pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaran. Kominfo sendiri punya tim di cyber patrol yang bekerja 24 jam sehari, yang melakukan monitoring di ruang digital terus menerus," ujarnya menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: