Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Begini Respons Singkat Mahfud MD: Terserah...
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri.
Pasal yang akan disangkakan pada istri Ferdy Sambo itu adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. Menkopolhukam Mahfud MD pun merespons hal itu. Dia memberi komentar singkat.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polisi Bilang Putri Candrawathi Sedang Sakit
"Terserah Polisi saja," singkat Mahfud saat ditemui awak media saat mengunjungi STIBA Makassar, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Pengumuman penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka: Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum