Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pujian Selangit Buat Kamaruddin Simanjuntak yang Gigih Berani Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Gus Umar: Maju Terus Lae!

Pujian Selangit Buat Kamaruddin Simanjuntak yang Gigih Berani Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Gus Umar: Maju Terus Lae! Kredit Foto: Instagram/Umar Hasibuan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendapat apresiasi atas keberhasilan membongkar kasus penembakan yang terjadi kepada kliennya. Hal ini disampaikan oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan (Gus Umar).

Gus Umar menyebut Kamaruddin sosok yang berani dan gigih, terlebih usai ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalang pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J, Curhatan Kamaruddin Sang Kuasa Hukum: 5 Lembaga Negara Sangat Keras Melawan Saya

"Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ini patut diapresiasi. Gigih, berani dan tak kenal rasa takut," ucap Gus Umar di Twitter, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, ia menyebut dengan keberaniannya itu, Kamaruddin berhasil membongkar kasus tersebut hingga menjadi terang seperti saat ini. Gus Umar pun berujar jika saat ini masyarakat Indonesia mendukung langkah Kamaruddin.

"Dari awal sy lihat dia bicara, besar harapan sy dia bisa membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Dan terbukti semua mli ada titik terang. Maju terus lae kami rakyat mendukungmu," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Kini adalah Balasan Kasus KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu yang Kita Nggak Tahu

Pengumuman penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: