Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nadiem Terima Sertifikat Hak Pakai Kawasan Candi Borobudur yang Sebelumnya Dikuasai Pihak Lain

Nadiem Terima Sertifikat Hak Pakai Kawasan Candi Borobudur yang Sebelumnya Dikuasai Pihak Lain Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat sertifikat hak pakai Zona I Kawasan Candi Borobudur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Sertifikat tersebut dinilai sebagai salah satu upaya memajukan warisan budaya Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut bahwa capaian tersebut terjadi karena adanya kolaborasi antar pihak. Dia berharap, kolaborasi tersebut bisa terus menguat hingga upaya pemanfaatan lahan demi memajukan warisan budaya terwujud.

Baca Juga: Kemendikbudristek Komitmen Pulihkan Sektor Seni dan Kebudayaan Melalui Pertemuan G20

"Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/22).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman,memaparkan bahwa tugas Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi penting sebab banyak aset negara yang dikuasai pihak lain. Sehingga, kata Andi, banyak instansi pemerintah yang perlu dibantu dalam proses hukum litigasi maupun non litigasi.

"Untuk itu, keberhasilan para Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili Kemendikbudristek dapat menjadi semangat bagi para Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan cagar budaya oleh Mendikbudristek kepada Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi Kemendikbudristek atas bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: