Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Kelar Kasus Brigadir J, Sudah Muncul Konsorsium 303: Jokowi Harus Panggil Kapolri

Belum Kelar Kasus Brigadir J, Sudah Muncul Konsorsium 303: Jokowi Harus Panggil Kapolri Kredit Foto: Antara/BPMI

Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapan Tegas Kapolri Soal Isu Konsorsium 303 Sambo, Puan Maharani: Pelaku Wajar Dapat Hukuman Berat

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk. diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: