Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Kelar Kasus Brigadir J, Sudah Muncul Konsorsium 303: Jokowi Harus Panggil Kapolri

Belum Kelar Kasus Brigadir J, Sudah Muncul Konsorsium 303: Jokowi Harus Panggil Kapolri Kredit Foto: Antara/BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemunculan skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 di tengah penanganan kasus kematian Brigadir J membuat Polri harus segera berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam.

Menurut pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dalam menyikapi penyebaran skema yang memuat nama sejumlah perwira Polri itu. Anam menyebut Jokowi mesti memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo? Irjen Dedi Prasetyo Bilang...

"Presiden Jokowi mestinya melakukan pemanggilan terhadap Kapolri dan menanyakan kebenaran terkait skema yang beredar di publik," kata Anam kepada JPNN.com, Minggu (21/8). "Jangan sampai justru makin berlarut-larut dan makin merugikan institusi Polri yang belakangan menjadi sorotan publik," sambung Anam.

"Bukan tidak mungkin Jokowi akan mengambil alih dengan menempatkan Polri berada di bawah kementerian yang ada," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri. "(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk.) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba. "Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.

Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapan Tegas Kapolri Soal Isu Konsorsium 303 Sambo, Puan Maharani: Pelaku Wajar Dapat Hukuman Berat

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk. diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: