Begini Reaksi Ubedilah Badrun soal Ditolaknya Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Gibran
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun angkat bicara terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan klik bisnis anak Presiden Jokowi.
"Laporan yang saya sampaikan kepada KPK tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkaitan Dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) Relasi Bisnis Anak Presiden Dengan Grup Bisnis Yang Diduga Terlibat Pembakaran Hutan dinyatakan sejauh ini masih sumir karenanya kasus diarsipkan," kata Ubed dalam keterangan tertulisnya.
Argumen KPK karena Gibran dan Kaesang bukan pejabat publik dan belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.
"Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitanya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara. Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara (Presiden)," tandasnya.
"Selain itu Gibran adalah penyelenggara negara karena saat dilantik sebagai Wali Kota ternyata Gibran masih menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang saya sebut dalam laporan. Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi wali kota Solo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: