Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Satu tersangka di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Sambo, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Di sisi lain, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum