Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bekerja Sama dalam Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Pasti Ada Peristiwa Besar
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, menilai ada hal yang sangat besar sehingga mendasari pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bekerja sama dalam pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dugaannya berarti ada peristiwa yang besarlah," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (19/8).
Baca Juga: Begini Saran Trimedya agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Diketahui, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam perkara yang sama.
Meski menyebut soal hal besar yang mendasari peristiwa yang menghebohkan publik itu, Trimedya tidak memerincinya. Dia hanya menyebut sesuatu yang hebat terjadi di keluarga Irjen Sambo dalam perkara tersebut sehingga suami dan istri terlibat penembakan.
"Antara Pak Sambo dan istrinya, sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama-sama begitu. Nah, itu yang kita tunggu nanti," ungkap Trimedya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Satu tersangka di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Sang Suami Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Di sisi lain, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi. Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum