Pengamat Ingatkan Bahwa Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Bersalah
Penetapan Ferdy Sambo dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J berdampak besar bagi nasib dan psikologis keempat anaknya.
Sepasang suami istri yang kini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Baca Juga: Otak Brigadir J Ada di Dada? Tim Forensik Beri Penjelasan
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.
Terkait keadaan anak mereka, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memberikan pendampingan psikologis kepada putra/putri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Nantinya dari SDM Polri tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lainnya," kata Irjen Dedi.
Pendampingan psikologis akan diberikan oleh Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri.
Korps Bhayangkara memiliki Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri bertugas mendukung tugas operasional kepolisian.
Diketahui, sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, muncul pemberitaan serta foto-foto yang menampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sadis! Hasil Forensik Ungkap Jari Brigadir J Nyaris Putus Akibat Tersambar Peluru
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan media untuk memblur wajah anak-anak Ferdy Sambo ketika menggunakan foto sebagai pelengkap berita.
"Kalau pasang ilustrasi anak-anak Sambo, tolong diblur mereka tidak salah," pesan Bambang Rukminto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: