Di samping itu, Komnas HAM telah mendapatkan foto tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah pembunuhan Brigadir J. Namun, ia tak dapat memperlihatkannya karena dapat mengganggu proses penyidikan.
"Kami juga mendapatkan dari siber ini dari rekam jejak digital ini foto tanggal 8 (Juli 2022) di TKP, tidak bisa dibuka di sini mohon maaf. Biar tidak mengganggu proses penyidikan di kepolisian nanti," ujar Anam.
Ia menjelaskan gambaran penting dari foto yang telah didapatkan oleh Komnas HAM. Dalam foto tersebut tergambar posisi jenazah dari Brigadir J yang berada di kediaman Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Foto yang terjadi di tanggal 8 di TKP pascaperistiwa kejadian, pada posisi yang paling penting adalah pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya, di lokasi Duren Tiga tanggal 8," ujar Anam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum