Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seminggu Lagi Berakhir, Petani Minta Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang

Seminggu Lagi Berakhir, Petani Minta Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022).Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk-produk turunannya tidak berlangsung lama, karena akan mempengaruhi keseluruhan ekosistem industri sawit nasional. | Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petani kelapa sawit meminta penghapusan tarif pungutan ekspor sawit yang berlaku 15 Juli-31 Agustus 2022 diperpanjang. Setelah tanggal 31 Agustus 2022, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif pajak ekspor CPO dan produk turunannya bersifat progresif atau menyesuaikan dengan harga di pasar global. 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/2022 yang menyebutkan, tarif pajak pungutan ekspor pada seluruh produk dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, produk sawit, bungkil, palm oil, used cooking oil, dan crude palm oil menjadi Rp0 per MT.

Baca Juga: Menparekraf: Cangkang Sawit Berpotensi Besar Diolah Jadi Berbagai Produk Kreatif

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung mengatakan, perpanjangan diperlukan untuk mendorong percepatan ekspor dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

"Sudah sewajarnya pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat, atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini. Saya berpendapat supaya pungutan ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kg," kata Gulat seperti dikutip, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Tingkatkan Ekspor Sawit, Kemendag Incar Perluasan Pasar ke Negara-negara Ini

Menurut Gulat, relaksasi yang dilakukan pemerintah sebenarnya ditujukan agar ekspor sawit kembali bergairah. Kebijakan relaksasi diharapkan bisa membuat tangki-tangki penyimpanan yang dimiliki pabrik pengolahan CPO memiliki ruang lebih longgar setelah ekspor kembali dilakukan sehingga ada ruang yang cukup bagi pabrik untuk kembali menyerap TBS sawit petani dengan harga yang lebih baik.

Sayangnya, relaksasi yang berlaku hanya selama dua minggu tersebut belum bisa dirasakan dampaknya karena masa penerapannya dinilai terlalu singkat. Menurut Gulat, butuh waktu lebih panjang agar satu kebijakan bisa memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: