Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sengketa Sawit Memanas, RI Ajukan Penangguhan Konsesi ke UE

Sengketa Sawit Memanas, RI Ajukan Penangguhan Konsesi ke UE Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi terhadap Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO) setelah UE dinilai tidak sepenuhnya mematuhi putusan Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO dalam perkara DS593: EU–Palm Oil.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengajuan penangguhan konsesi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan yang diatur dalam WTO setelah pihak yang kalah tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Emiten Sawit Grup Salim (LSIP) Panen Laba Rp1,88 Triliun pada 2025

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi Santoso dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Adapun keputusan tersebut diambil karena Uni Eropa dinilai tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit sesuai putusan dan rekomendasi Panel WTO. Selain itu, UE juga dinilai belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia akibat tidak terpenuhinya kewajiban tersebut.

Diketahui bahwa penangguhan konsensi dilakukan berdasarkan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) WTO yang memungkinkan negara yang menang sengketa bisa meminta kewenangan melakukan tindakan balasan jika pihak lain tidak patuh.

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi Santoso.

Baca Juga: Kemendag Dorong Kepastian Akses Sawit ke Pasar Eropa

Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) Catra De Thouars menyatakan kebijakan UE selama ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi industri sawit nasional karena berkurangnya potensi ekspor.

“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Catra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya