Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Pengamat: Sangat Tidak Objektif!

Ada Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Pengamat: Sangat Tidak Objektif! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Kompolnas yang diwakili oleh Mahfud MD bersama DPR yang membahas perihal kasus Ferdy Sambo mencuri perhatian publik karena terdapat usul untuk nonaktifkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif SARA Institute Muhammad Wildan menilai usulan penonaktifkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Brigadir J tidak objektif. Sebab Kapolri telah tegas melakukan penindakan dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Pernyataan anggota DPR RI Benny K Harman sangat tidak objektif menilai kinerja Kapolri," ujar Wildan melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (23/8/2022).

Ia mengatakan Kapolri seharusnya diapresiasi dalam mengungkap kasus tersebut. Apalagi beberapa pihak yang terlibat dalam kasus itu seperti FS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Isu LGBT di Kasus “Polisi Bunuh Polisi” Ferdy Sambo Bikin Geger, Refly Harun Blak-blakan: Ya Mungkin karena Dipaksa…

Saat ini, lanjut dia, Polri menjadi salah satu lembaga negara terdepan yang melakukan serbuan vaksinasi booster. "Kami menilai tidak objektif meminta Kapolri diberhentikan sementara," ujar dia.

Ia mengatakan ketegasan Kapolri bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh polri.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus kematian Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: