Keras! Hakim Agung Malaysia Diminta Najib Razak Mundur Setelah Banding Ditolak
Hakim agung Malaysia didesak untuk mundur mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah ia dituntut hukuman penjara 12 tahun. Pernyataan itu diutarakan setelah banding Najib Razak ditolak dalam kasus korupsi skandal keuangan 1MDB.
Langkah hari ini dilihat sebagai tawaran terbaru oleh Najib untuk mencegah putusan akhir dari Pengadilan Federal. Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan di pengadilan, pengacara Najib Hisyam Teh Poh Teik mengatakan Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat harus mengundurkan diri dari panel lima anggota yang mendengarkan banding.
Baca Juga: Hakim Bilang Banding Tak Beralasan, Najib Razak Mantap Mendekam 12 Tahun di Penjara
Kritikus mengatakan Najib telah berulang kali mencoba untuk menunda penutupan kasus, yang pertama kali diajukan pada 2018. Najib mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir dimulai pekan lalu.
Pengacaranya, Hisyam, mencoba untuk berhenti minggu lalu, dengan mengatakan bahwa dia tidak punya cukup waktu untuk bersiap, tetapi pengadilan menolak untuk memecatnya.
Hisyam kemudian mengatakan dia tidak akan membuat pengajuan baru dalam banding. Najib telah memprotes bahwa haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dipertaruhkan karena dia tidak memiliki penasihat yang efektif atau perwakilan yang tepat dalam kasus seperti itu.
Sidang kemudian dimulai pada Kamis pekan lalu. Penuntut mengakhiri argumen mereka pada Jumat, dan pembelaannya dimulai pada Selasa (23/8/2022).
Namun, pada awal persidangan, Hisyam mengatakan kepada Pengadilan Federal bahwa pembela telah mengajukan permohonan untuk menolak Maimun dan panel baru untuk mendengarkan banding tersebut.
Ratusan pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan pada Selasa (23/8/2022), dengan beberapa berteriak “Allahu Akbar” dan “Keadilan untuk Najib”.
Najib, 69, dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta dari SRC International, mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib, yang mengaku tidak bersalah, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (USD 46,8 juta).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto