Jenderal Listyo Sigit Ungkap Telah Periksa 97 Personel Kepolisian Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 97 personel kepolisian terkait dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tengah ramai diberitakan dua bulan belakangan. Selain itu, Listyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 35 personel yang diduga melanggar kode etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat jadi selain pidana ada juga pelanggaran kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 3, Iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," kata Jenderal Listyo dalam pemaparannya di Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI bersama Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Listyo juga mengungkapkan dua tersangka utama telah ditetapkan, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dia juga menyebut bahwa 16 orang personel lainnya ditempatkan di Pansus Polri.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada di pansus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang di laporkan di Bareskrim," katanya.
Polri berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.
Listyo menegaskan bahwa sempat terjadi rekayasa yang dilakukan oleh terduga pelanggar sebelum akhirnya diungkap oleh pihaknya. Melalui hasil penyelidikan, Listyo membantah kronologi awal pembunuhan yang terjadi pada saat itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas