Jenderal Listyo Sigit Ungkap Telah Periksa 97 Personel Kepolisian Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Terdapat upaya merekayasa TKP sehingga seolah terjadi tembak-menembak. Kemudian peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga, diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh saudara FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling yang diketahui saudara PC (Putri Candrawathi) dan saudara Richard," jelasnya.
Baca Juga: Belum Juga Dibuka ke Publik, Apa Alasan Kapolri Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J?
Dia mengungkap bahwa motif pembunuhan utama yang dilakukan Ferdy Sambo dilatarbelakangi karena sakit hati pada Brigadir J yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarganya. Berdasarkan fakta yang didapat, Polri telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf.
"Dengan persangkaan pasal 340 supsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan. Hal tersebut disebabkan karena Polri telah menerima surat sakit yang dikirimkan oleh pihak Putri Candrawathi sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat Dukungan Ulama dan Habaib: Tak Perlu Ragu Usut Kasus Brigadir J!
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, rencana Minggu ini dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas