Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Hadir secara Langsung: Bagian dari 'Perlindungan'
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kedua orang tersebut sama-sama menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik terhadap suami Putri Candrawathi yang dilangsungkan Kamis (26/8/2022) itu tidak dihadiri secara langsung oleh Bharada E, tetapi ia memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan bahwa kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah," kata Ronny, Kamis (25/8).
Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Jelasnya, pemberian kesaksian secara virtual merupakan bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: