Ferdy Sambo kini harus melepas pangkatnya sebagai Jenderal bintang dua Polisi setelah sidang kode etik memutuskan ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo sebagai aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J ini menjalani sidang etik selama 18 jam lamanya. Usai diputus dilakukan pemecatan, Ferdy berencana untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Cek! Ternyata Ini yang akan Terjadi pada Ferdy Sambo Jika Pengajuan Banding Ditolak
Untuk mengajukan banding tersebut Ferdy hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Maka dengan putusan tersebut, tersangka Ferdy akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang diterimanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: