Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Banding, Ferdy Sambo Hanya Punya Waktu 3 Hari Perjuangkan Nasibnya

Ajukan Banding, Ferdy Sambo Hanya Punya Waktu 3 Hari Perjuangkan Nasibnya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo dalam mengajukan banding tertulis.

“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Ia lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy keluar maka tidak ada lagi upaya hukum, yang bisa ditempuh terkait pemecatannya dari institusi Polri.

“Banding itu putusan final dan mengikat, tidak berlaku parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” kata dia menjelaskan.

Seperti yang diketahui, majelis sidang kode etik profesi Polri telah memutuskan kepada tersangka Ferdy Sambo untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Karena telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga: Benarkah Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo hanya Sekedar Rekomendasi? Simak Penjelasan Mantan Kabareskrim

Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Sidang yang berlangsung selama 18 jam memutuskan secara kolektif kolegial, menjatuhkan sanksi administratif kepada tersangka berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: