Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan Tidak Hormat, Lemkapi: Hormati Hak Hukum Ferdy Sambo

Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan Tidak Hormat, Lemkapi: Hormati Hak Hukum Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru seiring dilaksanakannya sidang etik kepolisian.

Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang pada akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal itu disebutkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Kendati demikian, Edi mengatakan bahwa kini masyarakat harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang tengah mengajukan banding.

Baca Juga: Video Bertelanjang Dada Viral Sampai Denny Siregar "Koar-koar", Rocky Gerung Ngajak Duel Juara MMA? Ternyata Oh Ternyata…

"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Edi mengatakan bahwa proses Sidang KEPP di Mabes Polri pada Kamis hingga Jumat dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan dengan baik.

Ia berharap putusan pemecatan ini akan diikuti dengan sanksi pidana pembunuhan berencana yang akan digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

Menurutnya, pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.

Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Baca Juga: Kapolri Komitmen Tindak Tegas Kapolsek-Kapolda yang Bermasalah, Refly Harun Singgung Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo: Buktikan!

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya. [ANTARA]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: