Yang Lain Irit Bicara, Pakar Hukum Pidana Colek Konsorsium 303 Ferdy Sambo: Tarik-Ulur, Bikin Masyarakat Gak Respek
Tindak pidana perjudian sebaiknya tidak ada tarik-ulur, kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho.
"Rupanya sekarang itu sepertinya tarik-ulur. Hukum dipakai sebagai sarana tarik-ulur. Begitu ada keinginan dari pimpinan tertinggi, langsung tarik," ujarnya di Banyumas, Sabtu (27/8/2022).
Terlebih, bentuk judi yang sudah merambah ranah daring (online) seharusnya dalam penegakan hukum harus secara masif.
Dia menambahkan, begitu tidak ada perintah lain diulur lagi sehingga kadang-kadang hal itu membuat masyarakat kurang respek terhadap pemberantasan perjudian.
"Itu sudah termasuk penyakit masyarakat, dan sekarang tinggal komitmen dari penegak hukum apakah tarik kencang ataukah tidak," katanya.
Prof. Hibnu menyayangkan dalam pemberantasan perjudian seolah tidak ada persamaan di depan hukum karena sering kali yang dicari adalah pemainnya, bukan bandar atau penyelenggaranya.
Terkait dengan Konsorsium 303 yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo, dia mengakui kasus jaringan perjudian daring itu sempat dianggap oleh masyarakat sebagai pengalihan isu atas kasus utama.
Dia menyebut ada rumor terkait dengan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri.
"Kalau (pembahasan rumor itu) sampai pada tingkatan lembaga tinggi negara, itu berarti ya ada dugaan ada kebenarannya," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto