Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanda Pangkat Ferdy Sambo akan Dicopot Presiden Jokowi Sebagai Bentuk Konsekuensi Hukum

Tanda Pangkat Ferdy Sambo akan Dicopot Presiden Jokowi Sebagai Bentuk Konsekuensi Hukum Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tanda pangkat bintang dua Mantan Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo akan dilepas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung, jika merujuk pada Keputusan Presiden Indonesia atau biasa disingkat Keppres. 

Tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novryansyah Yoshua Hutabarat, sebelumnya secara resmi telah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui Sidang Kode Etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo sendiri harus melepaskan jabatannya Kadiv Propam Polri dan dipecat secara tidak terhormat dari institusi Polri sebagai bentuk konsekuensi hukum bagi Perwira yang melanggar kode etik maupun berbuat kesalahan. 

Baca Juga: Penentu Nasib Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli

Hal tersebut merupakan buah dari perilaku tak terpujinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Informasi terbaru, Ferdy Sambo sendiri akan dicopot langsung tanda pangkat dan jabatan yang dia miliki sebelumnya oleh Presiden Jokowi.

Sebagaimana prosedur ataupun regulasi yang ada, pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Rasa Penasaran Terjawab, Jenderal Bintang Dua Buka-bukaan Rencana Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J

Bukan tanpa alasan, hal itu bisa terjadi karena pengangkatan seorang Pati (Perwira Tinggi Polri) dilantik langsung oleh Presiden, maka sesuai dengan Keppres, harus juga diberhentikan oleh Presiden.

Sebagai informasi, vonis pemecatan yang diterima suami Putri Candrawathi ini dikeluarkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dilansir dari purwokerto.suara.com.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meski begitu, Sambo masih melakukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Jelas Banget Kalau Komplotan Ferdy Sambo Pakai Template yang Sama di Kasus Brigadir J, Polri Diminta Bongkar Juga Rekayasa Kasus KM 50!

Setidaknya, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: