Penentu Nasib Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli
Nasib Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di tangan Presiden Joko Widodo, Mantan Kabareskrim menjelaskan mengapa itu bisa terjadi.
Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan peran penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Irjen Ferdy Sambo bertahan di Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi. Namun hasil akhirnya tetap ada di tangan Presiden Jokowi.
"Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendasi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Lebih jauh Ito menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: