Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Mafia dan Uang Haram, Pengacara Brigadir J Endus Kejanggalan Penanganan Kasus Ferdy Sambo

Ungkit Mafia dan Uang Haram, Pengacara Brigadir J Endus Kejanggalan Penanganan Kasus Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak mencium ada skenario baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Hal itu diungkap pengacara tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Refly Harun, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Ungkit Judi dan Narkoba, Eks Menterinya Jokowi Bongkar Habis Catatan Hitam Squad Ferdy Sambo

Ia menceritakan, dalam otopsi ulang tersebut, keluarga mengutus dua dokter.

Dua dokter tersebut ditugaskan untuk mengikuti proses otopsi yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Setelah otopsi ulang rampung, kedua dokter dimaksud langsung memberikan laporan perihal otopsi ulang Brigadir Joshua.

“Hasil kerjanya saya potret, kemudian saya minta notariskan (datanya),” ujar Kamaruddin, dilansir PojokSatu.id dari Disway.id, Minggu (28/8/2022).

Setelah diperiksa Kamaruddin, dua keterangan dari dua dokter itu ternyata hasilnya sama.

“Setelah itu kita pulang ke Jakarta. Saya antar (2 data dari dokter) ke Bareskrim,” terangnya.

Nah, saat di Bareskrim itulah Kamaruddin menilai mulai ada kejanggalan.

“Penyidiknya terima ini bukti, setelah diterima entah dibawa kemana saya tidak ngerti,” ujarnya.

“Apa dibawa ke toilet atau dibawa kemana, nggak ngerti,” sambungnya.

Baca Juga: Kukuh Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Ahli Hukum: Istri Ferdy Sambo Mau Tutupi Kebenaran!

Namun kemudian penyidik itu kembali bersama perwira menengah dan menyatakan hasil otopsi ulang itu tak bisa diterima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: