Menteri BUMN Erick Thohir tak pandang bulu, dirinya secara resmi melaporkan Faizal Assegaf terkait dengan perbuatannya di media sosia.
Lewat kuasa hukumnya, dirinya berusaha menjaga maruah dan martabat keluarganya, sekaligus hak setiap warga negara Indonesia.
Baca Juga: Tak Terima Dihina, Erick Thohir Ladeni Tantangan Faizal Assegaf
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa.
Laporan tersebut teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Dengan pelapor Erick Thohir.
Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Bahkan Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim terkait sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.
Baca Juga: Unggahan Fitnah ke Erick Thohir Soal Banyak Istri Bikin Heboh, Barikade 98 Polisikan Faizal Assegaf
Laporan ini, kata dia, adalah sebuah keterpaksaan untuk mendapatkan keadilan terkait pencemaran nama baiknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: