Eks Hakim Agung Sebut Ada Angin Segar untuk Ferdy Sambo: Sangat Mungkin Bebas...
"Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan," bebernya.
Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.
Menurut dia, jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan.
"Hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri terlah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto