Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relawan Top Jokowi Kritisi Wacana Tiga Periode: Jangan Pakai Perbandingan Jerman dan Inggris!

Relawan Top Jokowi Kritisi Wacana Tiga Periode: Jangan Pakai Perbandingan Jerman dan Inggris! Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Rakornas itu mengangkat tema kawal produk dalam negeri untuk bangsa mandiri. | Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Jokowi tiga periode pernah menjadi pembahasan seirus beberapa waktu lalu di tegah publik karena banyak menteri yang sesumbar menyampaikan adanya indikasi perpanjangan kekuasaan. Kini wacana itu kembali muncul.

Mengenai perkembangan yang ada, perang antar relawan presiden Jokowi kian terbuka. Teranyar, Ketua Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer kembali melontarkan kritik tajam terkait wacana dan usulan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) yang mengusung Jokowi 3 periode. Emanuel mengatakan, usulan 3 periode itu adalah produk haram bagi demokrasi. JoMan menilai wacana tersebut sesat dan menjerumuskan. 

"Jangan memakai perbandingan Jerman dan Inggris. Mereka demokrasi parlementer. Kita dulu pernah, dan akhirnya malah bubar," kata Emanuel dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Ya Ampun... Anies Baswedan dan Dua Lainnya Mohon Jangan Berharap Lebih, Pengamat Ini Sebut NasDem Hanya PHP!

Dia mengatakan, demokrasi parlementer punya kelemahan elementer. Sistem itu memungkinkan adanya manuver menjatuhkan kepala negara bila elite politik tak suka dengan kepala negara.

"Kerugian demokrasi parlementer, kapan saja, jika muncul ketidaksukaan elit politik partai, maka kepala negara bisa dijatuhkan. Nah apakah Projo menginginkan seperti ini. Kalau iya, berarti jelas menjerumuskan Presiden Jokowi," katanya. 

Dia mengatakan, Indonesia harus tetap mempertahankan sistem Demokrasi langsung. Dimana rakyat memilih pemimpin negara secara berkala setiap lima tahun sekali sesuai ketentuan konstitusi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: