Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Jaring Aspirasi Berbagai Pihak untuk Draf RUU Perkoperasian Baru

Kemenkop-UKM Jaring Aspirasi Berbagai Pihak untuk Draf RUU Perkoperasian Baru Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru agar makin adaptif terhadap dinamika dan perkembangan zaman.

"Saat ini, draf Naskah Akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi," kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop-UKM Henra Saragih mewakili Sekretaris Kemenkop-UKM, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kemenkop-UKM Gandeng Dekranas Gelar Cerita Kriya, Dorong Pengembangan UMKM Daerah

Ia mencontohkan, pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi banyak terjadi akibat adanya celah kelemahan dalam peraturan perundangan yang ada yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oknum yang menyelahgunakan koperasi.

Di samping itu, ia menyadari bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak dapat mengakomodasi cepatnya perkembangan serta dinamika perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.

Sebelumnya, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah terbit memperbaharui regulasi di bidang perkoperasian. Namun, UU tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi sehingga UU Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan berlaku kembali.

Sejumlah pihak menilai UU 25/1992 sudah tidak mampu mengakomodasi dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini. Karenanya, pada awal 2022 ini Kemenkop-UKM kembali menyusun RUU Perkoperasian.

Belajar dari pengalaman UU 17/2012 yang dibatalkan MK, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengingatkan, UU Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada. "Saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian," kata Aria Bima, secara daring.

Di depan para Kepala Dinas Koperasi dan UKM (provinsi dan kabupaten/kota), pelaku koperasi dan gerakan koperasi, serta akademisi, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan beberapa hal krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian yang baru.

"Pertama, terkait definisi koperasi. Koperasi adalah orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta, berasaskan kekeluargaan dan gotong royong," kata Aria Bima.

Lebih dari itu, kata Aria Bima, koperasi juga harus bisa ekspansif dalam dunia bisnis yang modern. "Definisi koperasi ini harus dirumuskan dengan tepat agar tidak terulang seperti UU 17/2012," kata Aria Bima.

Hal krusial lainnya adalah terkait modal koperasi yang di dalamnya mencakup iuran pokok, modal anggota, penyertaan modal, pembagian SHU, hingga dana hibah. "Jangan sampai penyertaan modal justru untuk mengakuisisi koperasi tersebut," kata Aria Bima.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: