Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Ini Respon Pelaku Usaha

Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Ini Respon Pelaku Usaha Kredit Foto: Unsplash/Ruben Hanssen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bappebti selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto. 

Dalam surat edaran tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Terkait hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan respon positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto. 

"Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini. Dengan adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah," jelas Oscar di Jakarta, Rabu (31/8).

Oscar mengatakan dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi dibawah naungan Bappebtidan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman.

Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: