Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Sebut Ditemukan Isu Extrajudicial Killing dalam Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Maknanya

Komnas HAM Sebut Ditemukan Isu Extrajudicial Killing dalam Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Maknanya Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, kalau lembaganya menemukan isu extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. 

Sebelumnya, Komnas HAM juga sempat merilis temuan terhadap obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing," kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Duren Tiga Berdarah: Komnas HAM Konfirmasi Ancaman Pembunuhan oleh Kuwat ke Brigadir J

Pihak Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan berencana Brigadir J ke Timsus Polri, Kamis (1/9/2022).

Ketua Komnas HAM juga bilang, aka nada pembahasan tersebut dalam pertemuan bersama Polri.

"Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata dia.

Komnas HAM menilik adanya dugaan obstruction of justice sangat kuat. Karenanya menjadi isu utama dalam laporannya yang akan disampaikan Tim Khusus Polri.

Baca Juga: Apa Tujuan Kuat Ma’ruf Ancam Brigadir J dengan Pisau Belum Terungkap, Ini Penjelasan Komnas HAM

"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," jelas Taufan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari hasil laporan Komnas HAM diterima langsung oleh Irwasum Polri.

"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendasinya seperti apa," terang Dedi.

Baca Juga: Sederet Pelanggaran HAM yang Dilakukan Ferdy Sambo Cs, Komnas HAM Siap Beri Laporan ke Mabes Polri Besok

Pertemuan antara kedua lembaga tersebut kini sedang.  Adapun pejabat Polri yang menyambangi Komnas HAM diantaranya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus.

Lalu ada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: