Komnas HAM Tunjukan Foto Terbaru Sesaat Setelah Brigadir J Dieksekusi: Ini Pembunuhan di Luar Proses Hukum!
Sebelumnya, Komnas HAM melaporkan pembunuhan berencana Brigadir J termasuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Ungkap Sehari Sebelum Terbunuh Brigadir J Diancam Kuat Ma’ruf
Perbuatan itu disebut-sebut masuk kategori pelanggaran HAM oleh Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dibantu sejumlah ajudan.
“Pembunuhan Brigadir J merupakan pembunuhan di luar proses hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022).
Beka Ulung menerangkan, hingga saat ini Ferdy Sambo masih terdaftar sebagai anggota Polri. Meski hasil gugatan etik diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Brigadir J: Adegan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi Lebih Banyak
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dalam kasus ini adanya upaya Ferdy Sambo menghalangi proses hukum.
“Kemudian ada penghalangan keadilan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J,” kata Beka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga memerintahkan puluhan anggota Polri mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J menurut skenario rekayasanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty