Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Tunjukan Foto Terbaru Sesaat Setelah Brigadir J Dieksekusi: Ini Pembunuhan di Luar Proses Hukum!

Komnas HAM Tunjukan Foto Terbaru Sesaat Setelah Brigadir J Dieksekusi: Ini Pembunuhan di Luar Proses Hukum! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Foto terbaru jasad Brigadir J sesaat setelah dirinya dieksekusi, dirilis ke publik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka juga berkata bahwa ini termasuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Foto yang memperlihatkan kondisi tubuh Brigadir J dalam posisi tengkurap ini diduga diambil sekitar satu jam setelah Brigadir J dieksekusi. 

“Kami mendapatkannya dari foto yang mereka katakan diambil pada 8 Juli 2022, kurang dari satu jam setelah penembakan,” ucap Komisioner komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022). 

Baca Juga: Ada yang Kritik Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ali Ngabalin Marah-marah Nggak Terima: Kalian Siapa Sih?

Jenazah ditemukan di depan kamar mandi dan di samping tangga rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lebih detail, foto tersebut memperlihatkan Brigadir J berbaring telungkup dengan kemeja putih dan celana jeans. 

Ketika foto diambil, tubuh Brigadir J sudah mengalirkan darah ke lantai. Namun, warna baju putihnya tidak berubah menjadi merah. Anam menuturkan, foto itu diperoleh timnya untuk mencari file yang dihapus.

Sebelumnya, Komnas HAM melaporkan pembunuhan berencana Brigadir J termasuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Ungkap Sehari Sebelum Terbunuh Brigadir J Diancam Kuat Ma’ruf

Perbuatan itu disebut-sebut masuk kategori pelanggaran HAM oleh Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dibantu sejumlah ajudan. 

“Pembunuhan Brigadir J merupakan pembunuhan di luar proses hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022). 

Beka Ulung menerangkan, hingga saat ini Ferdy Sambo masih terdaftar sebagai anggota Polri. Meski hasil gugatan etik diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding. 

Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Brigadir J: Adegan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi Lebih Banyak

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dalam kasus ini adanya upaya Ferdy Sambo menghalangi proses hukum. 

“Kemudian ada penghalangan keadilan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J,” kata Beka. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga memerintahkan puluhan anggota Polri mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J menurut skenario rekayasanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: