Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta Baru Eksekusi di Duren Tiga, Ferdy Sambo Sempat Tawarkan Ajudannya Habisi Nyawa Brigadir J

Fakta Baru Eksekusi di Duren Tiga, Ferdy Sambo Sempat Tawarkan Ajudannya Habisi Nyawa Brigadir J Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Ungkap Sehari Sebelum Terbunuh Brigadir J Diancam Kuat Ma’ruf

"Di titik itu lah, (Ferdy Sambo) menanyakan, apakah anda? apakah kamu mau menembak (Brigadir J)," ujar Anam.

Dikatakan Anam, bagian video yang ditampilkannya, tidak ada di video yang beredar di media.

"Menunjukan beberapa potongan video yang seharusnya ini masuk ke dalam video rangkaian peristiwa untuk terangnya suatu peristiwa," tuturnya.

Selain menunjukkan video itu, Anam juga menunjukan foto Brigadir J dalam posisi tengkurap. Foto itu diambil setelah penembakan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: