3 Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Padahal Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengamat: Apakah Itu Memenuhi Rasa Keadilan?
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto beralasan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
Baca Juga: Manuver Pengacara Istri Ferdy Sambo, Alasan Dibalik Putri Candrawathi Bisa Hindari Jeruji Besi
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," ungkap Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Tak hanya itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," terang dia.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Pakar Sebut Pembunuhan adalah Puncak Kejahatan
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: