Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya!
Hukuman pidana dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J terus berjalan. Yang terbaru adalah bagian masalah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan yang kembali menyeret nama Ferdy Sambo dan enam petinggi Polri lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J
-
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
-
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
-
Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
-
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
-
Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
-
Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
-
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.
"Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.
Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
"Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH."
"Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran," ujarnya.
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat.
Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.
Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap Chuk Putranto telah selesai dilakukan. Untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty