Masalah Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Dilakukan Petinggi Polri, ISESS: Seperti Malpraktek Dokter!
Baca Juga: Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!
-
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
-
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
-
Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
-
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
-
Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
-
Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
-
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kesimpulan Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Penyiksaan, Kategori Extra Judicial Killing
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty