Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masalah Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Dilakukan Petinggi Polri, ISESS: Seperti Malpraktek Dokter!

Masalah Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Dilakukan Petinggi Polri, ISESS: Seperti Malpraktek Dokter! Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," tambahnya. 

Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, agak terlambat.

Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permitivitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.

Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, agak terlambat.

Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permitivitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: