Kesimpulan Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Penyiksaan, Kategori Extra Judicial Killing
Kasus tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru dengan penetepan sejumlah tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi pembunuhan pun sudah dilakukan dengan segala perkembangan yang ada.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sedari awal memang terlibat dalam prioses pengungkapan meminta polisi berhati-hati dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, banyak ditemukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak, karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang," kata Anam kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
"Dan beberapa hal yang penting, yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu. Atau jejak-jejak yang lain misalnya, kayak baju yang harusnya ada GSR-nya (gunshot residue/residu tembakan), sudah dicuci misalnya begitu," sambungnya.
Kesimpulan Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya ada sejumlah kesimpulan Komnas HAM terkait kasus ini.
Berikut lima kesimpulan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto